Literasi News – Aksi tawuran yang melibatkan pelajar dua SMK di wilayah Klapanunggal dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjadi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Unit Reskrim Polsek Klapanunggal langsung menangkap pelaku pembacokan MR (18) yang menyebabkan korban RA (16) terluka parah di bagian wajah, tangan, dan punggung.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor pada Selasa, 8 Agustus 2023, Kabag Ops Polres Bogor Adhimas Sriyono menjelaskan bahwa pelaku MR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ruben Onsu Berambisi Rebut Rekor Omzet di Shopee Live pada Puncak 8.8
Berdasarkan keterangan Adhimas, MR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah mencukupi umur untuk dikenakan perkara pidana.
“Pelaku bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak serta membawa senjata tajam,” jelas Adhimas.
“Modus operandinya pelaku tawuran memukul, menendang, membacok, dengan menggunakan senjata tajam golok dan celurit,” paparnya.
Selain tersangka MR, terdapat tujuh orang lainnya yang masih di bawah umur dalam aksi tawuran tersebut.
“Tujuh orang anak yang masih di bawah umur dikembalikan ke Dinas Sosial (Kabupaten Bogor) untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.