5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Gekbrong Cianjur yang Menewaskan 5 Orang
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar kartu prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
4. Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
5. Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.