Hukum Menyembelih Hewan Qurban Pada Saat Hari Raya Idul Adha

- 9 Juli 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi. Hukum Menyembelih Hewan Qurban Pada Saat Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi. Hukum Menyembelih Hewan Qurban Pada Saat Hari Raya Idul Adha. /Antara/ Aprillio Akbar/

Literasi News - Salah satu perintah Allah kepada hambanya adalah berqurban sebagai di sebutkan dalam ayat Alquran dan haditsnya.

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان).

Orang yang mampu sangat di wajibkan atau anjurkan untuk berqurban dan dia merupakan golongan orang mu'min.

Baca Juga: 30 Contoh Kalimat Bijak Ucapan Selamat Hari Idul Adha 2022 Kekinian dan Kaya Makna, Cocok Dibagikan di Medsos

Penyembelihan hewan Qur'an di lakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha.

Hukum menyembelih hewan qurban yaitu sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Salah satu ayat yang berisi perintah berqurban adalah Al Kautsar ayat 2.
Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر


Arab Latin: fasall lirabbik wanhar.

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah."

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x