Pemda Diminta Turut Awasi Penggunaan Elpiji 3 Kg, Kementerian ESDM: Agar Tepat Sasaran

- 25 April 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi elpiji 3 kg. Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah (pemda) turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kg.
Ilustrasi elpiji 3 kg. Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah (pemda) turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kg. /Dok. Pikiran Rakyat/Ririn NF

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Besaran yang Harus Dipenuhi

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x