Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 3,24 Persen, Ini Artinya Menurut OJK

- 26 November 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi Logo OJK.* Penyaluran kredit perbankan nasional tercatat tumbuh sebesar 3,24 persen. Berikut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Logo OJK.* Penyaluran kredit perbankan nasional tercatat tumbuh sebesar 3,24 persen. Berikut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /dok OJK

Literasi News - Penyaluran kredit perbankan nasional tercatat mampu tumbuh sebesar 3,24 persen (year on year) atau senilai Rp5,65 triliun per Oktober 2021.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, pertumbuhan kredit tersebut merupakan salah satu indikator bahwa stabilitas sistem keuangan mulai membaik dan tetap terjaga.

"Stabilitas ekonomi dan sistem keuangan yang sempat terancam pada krisis awal, sekarang mulai membaik dan tetap terjaga. Penyaluran kredit mulai tumbuh positif sejak pertengahan 2021," kata Heru dalam Talkshow Dialog Interaktif OJK di Jakarta, Jumat 26 November 2021, seperti dilansir Antara.

Heru menjelaskan, selain penyaluran kredit, perbaikan stabilitas sistem keuangan juga tercermin dari pertumbuhan aset yakni 7,05 persen atau Rp9,82 triliun per Oktober, atau meningkat dari posisi bulan sebelumnya yang tumbuh 6,07 persen atau Rp9,73 triliun.

Kemudian ditunjukkan melalui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,7 persen atau Rp7,24 triliun per Oktober dan naik dari September 2021 yang tumbuh 7,45 persen atau Rp7,16 triliun.

Baca Juga: Transaksi E-Commerce Nasional Tertinggi di Jawa Barat, Total Senilai Rp15,02 Triliun

Selain itu, Heru menjelaskan, untuk kredit bermasalah (NPL gross) per Oktober sebesar 3,22 persen sehingga menunjukkan tingkatan yang masih perlu diwaspadai seiring krisis pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sedangkan untuk posisi permodalan perbankan, menurut dia, masih kuat yakni rasio KPMM pada Oktober 2021 tumbuh 25,34 persen, sehingga mendukung likuiditas perbankan.

"Profitabilitas tergolong baik tercermin dari NIM, ROA dan BOPO masing-masing 4,52 persen, 1,92 persen dan 83,14 persen," ujarnya.

Meskipun demikian, Heru menuturkan masih terdapat hal yang patut diwaspadai yaitu gap antara pertumbuhan kredit dan DPK yang berpotensi menurunkan profitabilitas industri perbankan. "Risiko kredit juga tentunya menjadi perhatian kita," ujarnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x