1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;
3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;
Baca Juga: Persyaratan Program Prakerja gelombang 18, Berikut 8 Kriteria Dapat Termasuk, Simak Tipsnya
4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;
5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;
6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;
7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;
8. Belum pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya;