Pemda Diminta Turut Awasi Penggunaan Elpiji 3 Kg, Kementerian ESDM: Agar Tepat Sasaran

25 April 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi elpiji 3 kg. Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah (pemda) turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kg. /Dok. Pikiran Rakyat/Ririn NF

Literasi News - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah (pemda) turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kg.

Pengawasan terhadap penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji subsidi 3 kg tersebut, agar penggunaannya tepat sasaran.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

SE ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG antara lain Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung.

Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Agar Dioptimalkan Untuk Mudik Lebaran, Simak Penjelasan Gubernur Jabar

"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tutuka dalam SE itu, seperti dilansir laman setkab dari Humas Kementerian ESDM.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Besaran yang Harus Dipenuhi

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.***

Editor: Hasbi

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler