Begini Mekanisme Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Yuk Penjelasannya

- 26 September 2020, 11:14 WIB
Infografis
Infografis /Kemendikbud/

Literasi News - Kementrian Kebudayan dan Pendidikan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota belajar berupa data internet secara gratis bagi peserta didik maupun pendidik di jenjang PAUD hingga sekolah menengah. Dosen dan mahasiswa pun turut mendapatkan bantuan tersebut.

Subsidi ini diberikan untuk melancarkan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh bagi para siswa dan tenaga pengajar yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Subsidi kuota belajar ini akan disalurkan selama 4 (empat) bulan dari September - Desember 2020. Dengan rincian siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiwa dan dosen akan mendapat 50 GB/bulan.

 

Dilansir literasinews.com dalam situs resmi Kemendikbud, adapun mekanisme penyaluran subsidi kuota data internet ini, sebagai berikut:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi
menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.

2. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota
data internet kepada operator seluler.

3. Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan
kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.

4. Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

5. Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September
sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:


a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama

1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan


2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.


b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua


1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.


c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim
bersamaan.


1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

6. Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
a. bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel
pendidik dan peserta didik; dan
b. bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama
75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh
nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

7. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk
1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah