Seleksi Guru ASN P3K, Kemendikbudristek Dorong Pemda Agar Ajukan Formasi Secara Optimal

- 27 September 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi guru.* Kemendikbudristek mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru ASN P3K Tahun 2022 secara optimal.
Ilustrasi guru.* Kemendikbudristek mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru ASN P3K Tahun 2022 secara optimal. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

"Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN P3K dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka," ucap Nunuk.

Dia menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sampaikan Capaian Presidensi G20 Bidang Kebudayaan

"Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x