Seleksi Guru ASN P3K, Kemendikbudristek Dorong Pemda Agar Ajukan Formasi Secara Optimal

- 27 September 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi guru.* Kemendikbudristek mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru ASN P3K Tahun 2022 secara optimal.
Ilustrasi guru.* Kemendikbudristek mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru ASN P3K Tahun 2022 secara optimal. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Literasi News - Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) Tahun 2022 secara optimal.

Seperti diketahui, Seleksi ASN P3K menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan, di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta.

Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu," ungkap Nunuk Suryani di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, belum lama ini.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional atau HGN 2022, Kemendikbudristek Berikan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” katanya.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN P3K tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x