Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Akan Prioritaskan 193.954 Peserta yang Lulus Passing Grade 2021

- 20 Juli 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2022.* Seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 akan memprioritaskan sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021.
Ilustrasi pelamar PPPK 2022.* Seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 akan memprioritaskan sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021. /Menpan RB

Literasi News - Seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 akan memprioritaskan sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, kemarin.

"Mereka yang telah lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi," tuturnya.

Dia menjelaskan, jumlah peserta tersebut akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah pada tahun 2022.

"Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi, sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," katanya.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai, sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," tutur Nunuk.

Baca Juga: Dorong Pelajar SMA Bertalenta Digital, Kemendikbudristek: Jadikan Internet Lebih Ramah Bagi Remaja

Terkait perubahan mekanisme penerimaan PPPK itu, Nunuk menjelaskan proses seleksi akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Perubahan itu muncul setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x