Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Pada masa PPKM Darurat, PT KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api.
Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah.
Baca Juga: KUR Rp10 Juta Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Cara dan Linknya
Untuk mengetahui kereta api yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan kanal resmi penjualan tiket lainnya.
Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket tetapi perjalanannya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera di tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau contact center PT KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18, Bisa Dapat KUR Rp10 Juta, Ini Caranya
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh contact center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.***