Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda : Penghapusan Formasi CPNS itu Langkah yang Salah Kaprah

- 2 Januari 2021, 20:36 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaifu Huda
Ketua Komisi X DPR Syaifu Huda /Tangkapan Layar/

Dia menambahkan, awalnya PPPK pun skemanya adalah pengangkatan, bukan seleksi. "Jadi, otomatis para guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, langsung terangkat kesejahteraannya. Walaupun sebenernya temen-temen guru juga kurang berkenan karena PPPK dievaluasi tiap tahun dan bisa tiba-tiba dihentikan," kata politisi PKB ini.

Baca Juga: Diskon 100 Persen Tarif Listrik Selama 3 Bulan di 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Dia menjelaskan guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya. Mereka dituntut tidak hanya dari skill mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi tauladan dari sisi moral maupun spiritual.

"Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik di negeri ini," katanya.

“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi tauladan bagi peserta didik,” katanya.

Baca Juga: Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS Jadi PPPK. Simak, Pernyataan Sikap PB PGRI

Berangkat dari pemikiran itu, kata Huda, skema Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebenarnya tidak cocok untuk para guru. Dengan skema ini, mereka setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak 

“Jika saat ini ada rencana rekruitmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampuraduk,” tukasnya.

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 di Cianjur Selama 2020 Mencapai 1.411 Kasus, 120 di Antaranya ASN

Dia ini menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan di banyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 : 70.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah