RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib, Ini Tujuannya

3 September 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi sekolah. /Unicef.org/

Literasi News - Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa, dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran (mapel) wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Sebagaimana diketahui, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bangsa dan negara.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas.

Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, menurut dia, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

"Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual," kata Anindito Aditomo di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, Jumat 2 September 2022.

Dengan demikian, tutur dia, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.

Sejalan dengan visi dan misi Kemendikbudristek untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila, semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan salah satu profil Pelajar Pancasila, sangat diapresiasi oleh negara-negara peserta EdWG G20.

Baca Juga: Revitalisasi Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS, Ini Tujuannya Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim

"Semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan," tutur Anindito yang juga menjabat sebagai Co-Chair EdWG pada Presidensi G20 tahun ini.

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji memberikan respon positif terhadap dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. "Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi," katanya.

Masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas, menurut Kris, penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

"Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” terangnya.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2023 Naik 5,8 Persen, Ketua Komisi X : Harus Benar-benar untuk Fungsi Pendidikan

Kris juga menjelaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila tidak hanya untuk kehidupan bernegara di dalam negeri, tetapi juga untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global. Dengan Pancasila, ia meyakini Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.

“Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam. Sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” tuturnya.

Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.

Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Hasbi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler