Bolehkah Sikat Gigi Saat Berpuasa di Siang Hari Bulan Ramadhan? Bagaimana Hukumnya, Simak Ulasanya

23 Maret 2023, 15:55 WIB
Bolehkah Sikat Gigi Saat Berpuasa di Siang Hari Bulan Ramadhan? Bagaimana Hukumnya, Simak Ulasanya. /Pixabay/Martin Slavoljubovski

Literasi News- Kegiatan sikat gigi atau bersiwak merupakan salah satu aktivitas yang dianjuran Nabi Muhammad SAW.

 

Sikat gigi dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan dilakukan sebelum melaksanakan salat agar terjaga kebersihannya.

Pada bulan Ramadhan, selain menahan lapar dan haus, saat berpuasa kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai macam material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat berkumur atau sikat gigi.

Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Umat Muslim Jangan Sampai Tidak Tahu

Kedua hal tersebut, yaitu berkumur dan sikat gigi menjadi kekhawatiran sebagian orang untuk dilakukan dibulan puasa.

Kekhawatir tersebut dapat membatalkan puasa karena aktivitas tersebut melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Solusi bagi orang yang berpuasa, dapat melakukan sikat gigi sebelum waktu imsak tiba.

Apabila sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).

Kemudian, Bersungguh-sungguh maksudnya adalah berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.  

Baca Juga: 11 Minuman Segar untuk Menu Takjil Kudapan Manis dan Segar Untuk Berbuka Puasa

Maka dari itu, sikat gigi dsn berkumur ketika berwudhu saat berpuasa boleh dilakukan, dengan syaratn jangan sampai ada air yang tertel karena akan membatalkan puasa, dan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa

Dilansir dari laman resmi NU. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh

Yang Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Disampaikan juga oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Yang Artinya:

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)  

Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus
diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.*

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler