2021 Biaya Pembutan SIM dan SKCK Gratis, Untuk Katagori Berikut

3 Januari 2021, 12:20 WIB
Mobil Samsat Keliling Polda Metro Jaya /ntmc polri/

Literasi News - Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. 

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

SIM sendiri menjadi bukti legal berkendara. Pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan.

Baca Juga: Selamat, Hari Ini Presidium KAMI Din Syamsudin Menikah dengan Cucu Pendiri Ponpes Gontor

Kala pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah. Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Berita ini telah tayang di beritadiy.com dengan judul : Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya

Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)

Baca Juga: Wacana Pajak Mobil O Persen Kembali Bergulir, Jika Terjadi Harga Mobil Jadi Murah,Berikut Rinciannya

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK

Baca Juga: Arsenal Menang Besar, Gasak West Brom 4 Gol Tanpa Balas. Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke 17
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Berikut Kondisi Cuaca di Wilayah Jabar, Berdasarkan Perkiraan BMKG

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. ( Muhammad Imaduddin Suria Saputra/ Berita DIY)***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler