Pasangan sesama jenis terlibat aksi baku pukul hingga tewas di sebuah apartemen Grand Dhika City, di kawasan Bekasi Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2021 lalu. . "Korban meminta pelaku untuk memijat, dihubungi korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Juli 2021. . Setelah pelaku memijit korban, belakangan pelaku AS baru mengetahui bahwa korban positif Covid-19 dan memutuskan untuk menyudahi memijit korban. "Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Yusri. . Usai mencekik korbannya hingga tewas pelaku AS membawa tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam. Bahkan pelaku juga sempat belanja menggunakan kartu kredit korban untuk kebutuhan pribadi.(PR).