Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mencabut Perpres yang berkaitan legalisasi minuman keras miras. Presiden Jokowi mengatakan masukan penolakan Perpres yang melegaliasi investasi minuman keras itu datang dari berbagai pihak diantaranya Majlis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas lainnya.