Literasi News - Usai dilaporkan pengurus DPP dan DPW PKB Jabar terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, kini Lukman Edy dilaporkan kembali oleh salah satu kader PKB Karawang bersama kuasa hukumnya terkait kasus yang sama.
Mantan sekjen PKB itu dinilai telah menyebarkan tuduhan kepada kader PKB dan Pimpinan PKB Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: BKPRMI Jabar Endus Munculnya Upaya Penggiringan Menangkan Salah Satu Caketum di Munas Ke 14 Medan
Keder PKB Karawang, Ricky Sofiyan menyeselkan statemen yang dilontarkan Lukman Edy yang dinilai tak berdasar.
"Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin," kata Kader PKB Karawang Ricky Sofiyan kepada wartawan Rabu, 7 Agustus 2024 di Polres Karawang,
Ricky mempertegas bahwa Lukman tidak mempunyai kapasitas melontarkan pernyataan tersebut karena saat ini tidak punya jabatan di PKB, selain itu ricky menduga Lukman telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa.
Baca Juga: Usai Dilaporkan DPP PKB, Lukman Edy Kembali Dilaporkan PKB Jabar atas Pencemaran Nama Baik
"Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar yang mana Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu sangat membahayakan, satu ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang berbahaya bagi partai, institusi, maupun pimpinan partai yang menuduh tanpa data,dasar dan bukti," ujar Ricky.
Ia menyebut, saya secara pribadi sangat miris dan tergerak hati untuk melaporkan sodara lukman Edi, karena pernyataan Lukman telah menggores hati kader dan pengurus PKB di karawang umumnya di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.
"Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik," ujar dia.