Literasi News – KPU Subang mengingatkan 50 Anggota DPRD terpilih untuk segera membuat Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Laporan LHKPN ini sebagai salah satu persyaratan pelantikan Anggota DPRD terpilih. Laporam tersebut harus disampaikan satu bulan sebelum pelantikan pada 4 September 2024 mendatang.
“Sesuai aturan, sebulan sebelum pelantikan, LHKPN harus sudah diserahkan oleh para Anggota DPRD Subang, yang akan dilantik pada 4 September 2024 mendatang,” ujar Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang Brevo Yant Hadiansyah.
Baca Juga: Pj Bupati Subang Berharap Desa Wisata Dapat Mendunia dengan Kearifan Lokalnya
Brevo menegaskan, KPU sudah bersurat ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang loloskan kadernya di Pemilu 2024 kemarin. KPU meminta Parpol menyampaikan kepada kadernya yang lolos terkait pelaporan LHKPN.
“Betul, kami sudah memberikan surat edaran, dan imbauan kepada parpol, untuk segera bagi anggota DPRD terpilih, untuk mengisi LHKPN, yang wajib diisi,” ujarnya.
Brevo kembali menyampaian agar seluruh anggota DPRD Subang terpilih, untuk segera mengisinya dan menyerahkannya ke KPU, sebagai syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota DPRD Subang periode 2024-2025.
“Bagi para Anggota DPRD Subang yang terpilih itu, untuk segera mengisi LHKPN, karena itu syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota DPRD,” kata Brevo.***