Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Ini Penjelasan KPK

- 30 Maret 2023, 15:40 WIB
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

Literasi News - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Penetapan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka itu disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 30 Maret 2023.

Perihal ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali Fikri seperti dilansir Literasinews dari Antara.

Baca Juga: Indonesia Terancam Mendapat Sanksi FIFA Usai Dicopot sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, menurut dia, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x