Yusril Ihza Mahendra Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam Terkait Larangan Bukber untuk Pejabat

Tayang: 24 Maret 2023, 21:31 WIB
Editor: Abdul Rokib
Yusril Ihza Mahendra Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam Terkait Larangan Bukber untuk Pejabat.
Yusril Ihza Mahendra Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam Terkait Larangan Bukber untuk Pejabat. /Antara

Literasi NewsYusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan Ahli Hukum Tata Negara menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar tak melarang kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat.

“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden anti-islam” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2023.

Hal tersebut yang dikhawatir yusril mengenai permintaan untuk meniadakan buka bersama di lingkungan pegawai pemerintah dianggap sebagai gerakan anti-Islam.

Baca Juga: Sejarah Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Kenapa Puasa di Wajibkan Untuk Umat Muslim?

Alasan Presiden Joko Widodo meniadakan momen buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah yakni karena masih transisi pandemi covid menuju endemi.

Larangan tersebut tertuang dalam surat arahan yang dibuat oleh Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet, Agung Pramono, Kamis 21 Maret 2003

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.” Bunyi Kutipan poin surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.”
Surat ini juga ditunjukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar ditindaklanjuti arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Surat Arahan Jokowi Larang Bukber Selama Ramadhan untuk Menteri Hingga Panglima TNI

Yusril menilai surat yang bersifat “rahasia” namun bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat mudaratnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub