Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Terapkan Aturan Baru Soal Syarat Vaksin Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

- 11 Juli 2022, 14:13 WIB
Mulai 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan baru soal syarat vaksin bagi para penumpang.
Mulai 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan baru soal syarat vaksin bagi para penumpang. /Instagram @kai121

Literasi News - Mulai 17 Juli 2022 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan baru soal syarat vaksin bagi para penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh.

Peraturan itu akan diberlakukan seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, peraturan baru ini akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dengan judul "Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Penerima Vaksin Booster Bebas Tes Covid-19".

Baca Juga: 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang yang Ada di Indonesia, Simak Tempat dan Lokasinya

Aturan tersebut, menurut Joni meliputi soal vaksinasi yang telah diterima penumpang. Salah satunya diimbau untuk mulai melakukan vaksinasi ketiga (booster) agar memudahkan perjalanan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman KAI.

  1. Penumpang yang telah menerima vaksin ketiga atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Penumpang yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
  3. Penumpang yang baru menerima vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
  4. Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
  5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam.
  6. Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, namun wajib didampingi penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar Joni.*** (Asytari Fauziah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Hasbi

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x