Peringati Hari Konsumen PMII Kota Bandung Luncurkan Program Cyber Advokasi

- 15 Maret 2022, 16:01 WIB
Peringati Hari Konsumen PMII Kota Bandung Luncurkan Program Cyber Advokasi/Ilustrasi dari Markus Winkler/Unsplash
Peringati Hari Konsumen PMII Kota Bandung Luncurkan Program Cyber Advokasi/Ilustrasi dari Markus Winkler/Unsplash /

Literasi News - Tepat pada tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day.

Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia ini merupakan momentum dimana semua masyarakat dunia agar menyadari hak mereka sebagai konsumen dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Hari Hak Konsumen Sedunia ini ditetapkan sejak tahun 1962 ketika presiden Amerika Serikat John F. Kennedy mengajukan Undang-undang mengenai hak konsumen pada tanggal 15 Maret 1962, dan disampaikan dalam pidatonya pada kongres AS mengenai hak konsumen.

Baca Juga: Sinopsis Film Hayya 2: Hope, Dream & Reality Tayang 24 Maret di Bioskop

Di Indonesia sendiri, hak konsumen ini tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen setidaknya terdapat 8 hak konsumen yaitu :

1). Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2). Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3). Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4). Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5). Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x