"Dari keterangan tersangka telah menjalankan aksinya itu lebih kurang tiga bulan terakhir, dan telah membuat sebanyak 100 lembar surat keterangan hasil swab antigen dan PCR palsu yang dijual ke sejumlah orang," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit mobil travel gelap, cap atau stempel Dinkes Kabupaten Cianjur, laptop, dan printer.
Para tersangka, tegas Rifai dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan pasal 268 KUHPidana dengan ancama maksimal enam tahun penjara.***