Baca Juga: PPKM Skala Mikro Di Cianjur Digiatkan, RT Diinstuksikan Data Pendatang atau Pemudik
Pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena Tomy malah menikahi perempuan lain.
Namun, polisi terus mendalami dengan menggali informasi dari tersangka.
"Masih didalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Merasa Dikhianti Polisi Senior, Gadis Majalengka Kirim Sate Sianida yang Berujung Maut".***