"Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi," tuturnya.
"Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian," pungkasnya.***