1.062 Polsek di 34 Polda Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Hanya Pelihara Kamtibmas

- 2 April 2021, 08:36 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan 1.062 Polsek di 34 Polda Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Hanya Pelihara Kamtibmas
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan 1.062 Polsek di 34 Polda Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Hanya Pelihara Kamtibmas /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Literasi News - 1.062 polsek di 34 Polda seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan. Hal itu sesuai keputusan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021. Demikian dikutip Literasinews dari laman Antara. Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia.

Kebijakan diambil berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: BMKG Hari ini, 2 April 2021. Waspada Hujan Siang hingga Dini Hari di Jawa Barat

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Renungan Jumat : Bersandarlah Kepada Allah SWT, Jangan Pada Amal yang Kita Lakukan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x