Waspada Buku Nikah Palsu. Kemenag, Begini Cara Memastikan Keasliannya

- 17 Maret 2021, 22:13 WIB
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah. Kemenag Imbau Waspada Buku Nikah Palsu. Begini Cara Memastikan Keasliannya
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah. Kemenag Imbau Waspada Buku Nikah Palsu. Begini Cara Memastikan Keasliannya /Kemenag

Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli. “Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis," katanya di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Menurutnya, pengamanan berlapis di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Baca Juga: Viral !, Haji 2021 akan Berlangsung Seperti Biasa, Tanpa Batasan. Ini Penjelasan Kemenag

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Lebih lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Kemenag Imbau Waspada Buku Nikah Palsu. Begini Cara Memastikan Keasliannya
Kemenag Imbau Waspada Buku Nikah Palsu. Begini Cara Memastikan Keasliannya Kemenag

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Baca Juga: Gugat Cerai Istri Pertamanya Ke Pengadilan, Rumah Tangga Aa Gym Kembali Menuai Sorotan Publik

“Bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x