Penyerangan oleh Laskar FPI di KM 50, Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Hukum Tersebut

- 4 Maret 2021, 15:32 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional//ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Literasi News - Kasus hukum dugaan penyerangan oleh anggota Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Dengan dihentikannya proses hukum kasus tersebut maka seluruh penyidikan perkara dan status tersangka terhadap 6 anggota Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut sudah tidak berlaku dimata hukum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Menag Haramkan Transaksi Jual Beli Jabatan di Kemenag. Berikut Ini Penegasannya

Menurut Irjen Pol Argo Yuwono penghentian kasus ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 KUHP karena telah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," Kata Irjen Pol Argo Yuwono sebagaimana dikutip Literasinews.com dari laman PMJNews pada Kamis, 4 Februari 2021.

Berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu, Argo menambahkan aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP).

Baca Juga: Dapat Insentif Hingga Rp 3,55 juta, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini

Irjen Pol Argo Yuwono juga menyampaikan saat ini ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x