"Lima orang narapidana masih kami lakukan pemeriksaan. Karena kami duga, kelima narapidana ini sebagai operator atau pengendali peredaran sabu yang dilakukan tersangka YS," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka YS dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya.***