Seorang Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Satnarkoba Polres Cianjur

- 22 Februari 2021, 19:28 WIB
YS seorang Ibu rumah tangga diringkus Satnarkoba Polres Cianjur karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu.
YS seorang Ibu rumah tangga diringkus Satnarkoba Polres Cianjur karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu. /Nabiel Purwanda/Literasi News

"Lima orang narapidana masih kami lakukan pemeriksaan. Karena kami duga, kelima narapidana ini sebagai operator atau pengendali peredaran sabu yang dilakukan tersangka YS," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Ajak Masyarakat Perangi Calo Penempatan TKI atau Pekerja Migran, Bangun 402 Desmigratif di Indonesia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka YS dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x