"Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Cara Penyaluran Bansos Tunai (BST) 2021. Berikut ini Penjelasan Dirut PT Pos Indonesia
Rifai menambahkan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur.***