Delapan Tersangka Pengedar dan Penyalahguna Narkoba di Ringkus, Mereka Dikendalikan Jaringan Lapas

- 22 Februari 2021, 14:48 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus delapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di sejumlah tempat. Mereka dikendalikan pelaku jaringan Lapas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus delapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di sejumlah tempat. Mereka dikendalikan pelaku jaringan Lapas. /Nabiel Purwanda/Literasi News

"Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Tiga Cara Penyaluran Bansos Tunai (BST) 2021. Berikut ini Penjelasan Dirut PT Pos Indonesia

Rifai menambahkan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x