Tiga Tersangka Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polsek Warungkondang

- 15 Januari 2021, 19:49 WIB
Tiga tersangka spesialis pencuri ternak diringkus petugas Polsek Warungkondang
Tiga tersangka spesialis pencuri ternak diringkus petugas Polsek Warungkondang /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Tiga orang tersangka pencuri hewan ternak di ciduk jajaran Polsek Warungkondang, Resor Cianjur, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2021.

Ketiga tersangka, yaitu Pi (34) warga Desa Cijedil, Cugenang, Cianjur, MA (24) warga Desa Cintaasih, Gekbrong, Cianjur, dan Em (45) warga Desa Sirnagalih, Cilaku, Cianjur.

Penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari maraknya aksi pencurian hewan ternak kambing di wilayah Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Cianjur dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Pendukungnya DIpenjara dan Tewas, Donald Trump Bersantai di Resor Mewah, LIhat Foto-fotonya

"Tiga orang tersangka berhasil kami tangkap, di sejumlah wilayah. Salah satunya di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dini hari tadi (Jumat)," kata Kapolsek Warungkondang, Kompol Surahman, kepada wartawan, Jumat.

Surahman menyebutkan, berdasarkan keterangan dan pengakuan dari para tersangka mereka telah menjalankan aksinya sebanyak 18 kali dan berhasil menggondol hewan ternak hasil curiannya 11 ekor kambing.

"Ketiga orang tersangka itu menjalankan aksinya di saat masyarakat atau pemilik ternak terlelap tidur. Masyarakat sangat resah dengan aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka ini," ujarnya.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Gempa Sulbar Bertambah Lagi Jadi 34, Pengungsi Butuh Bantuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Surahman, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x