Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Statusnya Nyaris Setara PNS, Ini Perbedaannya

- 11 November 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/

Setiap PNS itu sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja P3K. Soal perbedaan hak misalnya, PNS itu mendapat hak pensiun, kalau P3K tidak.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Pekan ini Bisa Dua Tahap

Selain itu dari manajemen antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda. Manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara PNS diatur PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K yang menjadi dasar perbedaan keduanya adalah pangkat dan jabatan, Pengembangan karier, Pola karier, Promosi, Mutasi, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x