Literasi News - Mendikbudristek Nadiem Makarim sambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Hal itu terutama untuk meningkatkan mutu pendidikan vokasi.
Seperti diketahui pemerintah telah meluncurkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Hal itu sebagai upaya untuk membangun komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM).
Terlebih untuk menyambut Indonesia Emas 2045, infrastruktur yang memadai dan SDM yang unggul menjadi dua pilar utama yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Program Kampus Mengajar Dukung Penguatan Literasi dan Numerasi di Sekolah, Ini Kata Mendikbudristek
Mendikbudristek mengapresiasi inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menyusun peraturan baru terkait peningkatan mutu pendidikan vokasi.
"Ke depan, dengan hadirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang kita luncurkan pada hari ini, saya yakin transformasi dunia pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi,” ujar Mendikburistek yang hadir pada acara peluncuran, Selasa 21 Februari 2023.
Sebagai narasumber utama, Mendikbudristek menyampaikan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi merupakan upaya pembenahan pendidikan vokasi yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.