Hapus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Kemendikbudristek Pertegas Komitmen

- 19 Januari 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.* Kemendikbudristek mempertegas komitmennya untuk menghapus tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Ilustrasi kekerasan seksual.* Kemendikbudristek mempertegas komitmennya untuk menghapus tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. /Pixabay/geralt

Literasi News - Kemendikbudristek mempertegas komitmennya untuk menghapus tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Hal itu sangat penting dan mendesak, mengingat upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus dibarengi dengan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Namun, tak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini, kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.

Menyikapi kenyataan tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual tersebut.

"Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik," katanya di Jakarta, baru-baru ini, seperti dilansir laman resmi Kemendikbudristek.

Baca Juga: 5.133 Relawan Dari Berbagai Daerah Dukung Program KIP Kuliah Merdeka 2023, Ini Tujuannya

Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin 16 Januari 2023, menyebutkan bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen. Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.

Pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

Rusprita menjelaskan, Kemendikbudristek telah mengambil langkah strategis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x