Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam yang turut mendampingi Nadiem dalam kunjungan ke PBNU tersebut mengatakan bahwa dialog perlu dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
"Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak," ujarnya.
Permendikbudristek Nomor 30 ini diundangkan pada 3 September 2021. Mendikbud Ristek mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu. Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk menghapus tiga dosa pendidikan.
Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di dunia pendidikan.***