Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan revisi PP Nomor 57 tahun 2021 terkait substansi kurikulum wajib. Kemudian menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sehubungan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Mendikbud menyatakan PP SNP disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
Baca Juga: Siaran Langsung Piala FA Cup Babak Semifinal Mulai 17 April 2021, Live RCTI dan beIN Sports
"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat," katanya.
Mendikbud kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. "Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” katanya.
Diungkapkannya, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Keistimewaan Doa di Bulan Ramadan
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Mendikbud.***