Namun, semua ini tidak akan bisa diimplementasikan karena Pergub Jawa Barat belum ada. Selain itu Pemda Kabupaten serta Kota harus berkerja-sama juga dengan cara membuat Perda di daerahnya masing-masing.
Sehingga dalam mewujudkan Badan Usaha Milik Pesantren dan Pembangunan Keagamaan bisa ideal anggarannya, tidak hanya menggunakan anggaran dari Pemprov Jabar. "Harapan saya, segerakan Pergub Pesantren, dan kolaborasi Pemda Kabupaten serta Kota dalam merespon Perda Pesantren No 1 Tahun 2021," tutupnya.***