Langkah Pansus berikutnya, setelah Perda Pesantren ditanda-tangani yakni mengawal lahirnya Pergub. Sebab Pergub merupakan turunan dari Perda Pesantren yang mengatur tentang anggaran.
Bagi Sidkon, capaian ini sangat menggembirakan. Dengan adanya Perda Pesantren diharapkan tidak akan ada lagi pesantren yang tertinggal bahkan terbelakang terkait fasilitas, dan recognisi serta afirmasi.
Sidkon membahas lebih jauh lagi, bahwa dengan adanya Perda Pesantren maka akan ada kesempatan dalam mewujudkan satu pesantren satu BUMP (Badan usaha milik pesantren).
Hal ini sesuai arahan dari Perda Pesantren yang membahas tiga point yaitu Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan. "Perda ini (pesantren), menjadi alat untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas serta Kesbangpol dalam mengupgrade dua point yang termaktub pada Perda (Pesantren) yaitu, dakwah dan pemberdayaan," katanya.
Baca Juga: Hari ini 23 Februari 2021 Mulai Berlaku Perpanjangan PPKM Skala Mikro Hingga 8 Maret 2021
Menurutnya, Perda ini akan meningkatkan kualitas dan kreativitas santri. Santri akan dibina langsung oleh Kesbangpol agar memahami materi kebangsaan. Lalu, mereka pun akan diberikan pemahaman tentang kejurnalistikan oleh Kominfo.
Hal ini sebagai langkah kecil dalam mengupgrade kualitas santri. Sedangkan dalam point pemberdayaan, santri akan dibina supaya mandiri setelah berdaya nantinya mampu membangun usaha sendiri. Mereka nantinya akan dibina oleh dinas pertanian, peternakan, dan perdagangan.
"Jadi, santri menghasilkan produk, pemerintah menyediakan pasarnya. Ya, seperti BUMDESlah, tapi BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren). Polanya seperti ini, santri menghasilkan produk, pesantren sebagai pengumpul produk santri dan pemerintah sebagai (penyedia) pasarnya," tukas Sidkon.
Baca Juga: Samsat Keliling Majalengka Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021