OTT dengan Bukti Rp 2 MIliar, Bupati Banggai Laut Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

- 5 Desember 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Setelah dimintai keterangan dan hasil rapid test-nya nonreaktif, tersangkap korupsi Wendy Bukamo (Bupati Banggai Laut) dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Ilustrasi Gedung KPK. Setelah dimintai keterangan dan hasil rapid test-nya nonreaktif, tersangkap korupsi Wendy Bukamo (Bupati Banggai Laut) dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. /Antara/Benardy Ferdiansyah/
Literasi News - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dalam tersangka kasus suap pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. Pada Sabtu, 5 Desember 2020, KPK pun menjebloskan Wenny ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
 
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wenny pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar.
 
Uang itu ditemukan dalam kardus. KPK juga menyita buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
 
 
Dari pengembangan OTT itu, KPK juga mengamankan 16 orang di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Luwu, Sulawesi Tengah. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
 
Penerima adalah Wenny. Sementara, pemberi uang adalah Andreas. Uang ditransfer kepada Wenny melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy.
 
Nilai yang ditransfer Rp200 juta. Jumlah itu diduga sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
 
 
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, tersangka Wenny pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, ada 2 tersangka lainnyya yang ditahan.
 
Mereka adalah Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG).. Recky ini orang kepercayaan Wenny. Satu lagi ialah Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
 
"Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama sampai 23 Desember 2020. Tersangka WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.
 
 
Saat OTT, kata Firli, dari hasil "rapid test", ketiga tersangka reaktif Covid. Itu sebabnya, setelah OTT, tidak bisa dibawa ke Jakarta.  Mereka diisolasi dahulu di Rutan Polres Banggai.
 
Lalu, pada Sabtu 5 Desember 2020, ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif. Ketiganya pun langsung dibawa tim KPK ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Mereka tiba pukul 15.15.
 
Untuk kasus itu, KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus suap. Tiga tersangka lainnya ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO). ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x