Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Statusnya Nyaris Setara PNS, Ini Perbedaannya

11 November 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/

Literasi News - Adanya kesepakatan antara Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada tahun 2021 menjadi angin segar. Sebab banyak di antara guru honorer tidak bisa lagi memenuhi persyaratan menjadi PNS, salah satunya karena usia yang melewati syarat maksimal.

Setidaknya dengan menjadi ASN P3K, para guru honorer tersebut bisa memiliki penghasilan lebih baik. Apalagi banyak di antara mereka yang sudah mengabdi lama hingga puluhan tahun di dunia pendidikan. Pengangkatan menjadi P3K merupakan skema terbaik ketika banyak tenaga honorer yang pupus harapan diangkat menjadi PNS.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda skema ini mewujudkan harapan tenaga honorer yang lolos seleksi P3K bisa mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Sebab P3K dan PNS sebetulnya hampir tidak ada bedanya.

Baca Juga: Bantuan Kemendikbud bagi 59 Ribu Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 

"Hanya tunjangan pensiun yang menjadi pembedanya, dimana PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” kata Huda.

PPPK merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer agar mereka yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara. Apalagi sudah didukung dengan terbitkannya Pepres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK menjadi harapan yang bisa mengatasi kesulitan guru honorer.

Terutama bagi guru honorer di daerah-daerah terpencil, di tengah semangat pengabdiannya mendidik putra putri bangsa, tidak sedikit di antara mereka harus berjibaku mencari penghasilan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: 1 Juta Lebih Mahasiswa Bakal Dapat Paket Data Internet, Pastikan Anda Kebagian

Huda mengatakan pengangkatan guru honorer menjadi P3K akan dilakukannya mulai tahun 2021 dengan cara dicicil secara bertahap. "250 ribu guru honorer yang kami sepakati untuk diangkat menjadi P3K," katanya.

Untuk mengetahui perbedaan PNS dengan P3K berikut penjelasannya : dari definisi, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler