Kejaksaan Agung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

- 17 Mei 2023, 13:29 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS
Kejaksaan Agung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS /Tangkap layar Instagram/@kemenkominfo//

Literasi News- Jhonny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan menara BTS ( Base Transceiver Station) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia hari ini.

Kejagung mentepakan Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang ia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Baca Juga: Inilah 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Perlu Diketahui

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Keluar dari gedung pemeriksaan, Johhny G Plate tampak mengenakan rompi berwarna pink yang menjadi ciri khas baju tahanan Kejagung juga dengan tangan yang terlihat diborgol.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny G Plate langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi, FAM BR Gelar Unjuk Rasa di Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Sebelumnya, Plate sempat diperiksa sebanyak 2 kali yaitu pada Selasa,14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023 lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x