Surat Arahan Jokowi Soal Larangan Bukber bagi Pejabat

- 25 Maret 2023, 04:27 WIB
Surat Arahan Jokowi Soal Larangan Bukber bagi Pejabat.
Surat Arahan Jokowi Soal Larangan Bukber bagi Pejabat. /antaranews.com/

Literasi News- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Aturan Jokowi ini dikeluarkan dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023. Surat itu memiliki nomor
38/Seskab/DKK/03/2023 yang berisi arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk pegawai pemerintah seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," Bunyi Kutipan poin surat tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan,"

Surat ini juga ditunjukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar ditindaklanjuti arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota

Ada tiga poin yang dijelaskan Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut. Berikut adalah rinciannya.

1. Penanganan Covid-19 saat ini menurut Presiden Jokowi masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi. Karena hal itu, segala tindakan masih harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x