Kebijakan Umrah 1444 H Telah Dibahas Kemenag RI dan Kemenhaj Arab Saudi, Ini Hasil Lengkap Pembahasannya

- 4 Agustus 2022, 16:06 WIB
Kebijakan Umrah 1444 H Telah Dibahas Kemenag RI dan Kemenhaj Arab Saudi, Ada Beberapa Perubahan Simak Hasil Lengkap Pembahasannya
Kebijakan Umrah 1444 H Telah Dibahas Kemenag RI dan Kemenhaj Arab Saudi, Ada Beberapa Perubahan Simak Hasil Lengkap Pembahasannya /Kemenag/

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, mereka juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

Baca Juga: Lirik Lagu Pilihan Yang Terbaik - Ziva Magnolya: Jangan Dipaksa Bila Semua Telah Berbeda

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.

Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Baca Juga: Link Nonton Dikta & Hukum Episode 3: Apa Yang Disembunyikan Dikta?

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x