Dirjen Dukcapil Zudan: Kecuali KTP-el dan KIA, Dokumen Kependudukan Bisa Cetak Sendiri, Minta File PDF-nya

- 29 Juli 2022, 06:53 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan: Kecuali KTP-el dan KIA, Dokumen Kependudukan Bisa Cetak Sendiri, Minta File PDF-nya
Dirjen Dukcapil Zudan: Kecuali KTP-el dan KIA, Dokumen Kependudukan Bisa Cetak Sendiri, Minta File PDF-nya /Dukcapil Kemendagri/

Literasi News - Menjawab rasa penasaran netizen terhadap data diri ataupun identitas keluarga, khususnya kartu keluarga (KK), apakah bisa diakses atau tidak ?.

Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat menjawab pertanyaan masyarakat pada akun official Tiktok @zudanariffakrulloh, kemarin.

Dirjen Zudan menuturkan ada pertanyaan masyarakat yang mengurus KK dan Akta Kelahiran, ketika meminta file hasil layanannya tidak boleh.

Melalui akun officialnya, Zudan menjawab saat ini pengurusan adminduk secara online dapat diberikan filenya dalam bentuk PDF atau Portable Document Format. Sehingga masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP-el dan KIA.

Baca Juga: Partisipasi Perempuan di Tempat Kerja Masih Rendah Mencapai 54 persen, Sedangkan Laki-laki 82 Persen

Baca Juga: Dukcapil Terbitkan Akta Kematian Jamaah Haji Meninggal Dunia Terintegrasi, data KK dan KTP Langsung Berubah

"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," terang Zudan.

Bagaimana jika belum ada layanan online, apakah bisa meminta filenya juga?
"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WhatsApp (WA)," terang Dirjen Zudan.

Zudan mengungkapkan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi harus dioptimalkan secara maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Itu pula yang dilakukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam menjawab beragam persoalan di masyarakat.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x