Literasi News - Bagi Masyarakat Bekasi kota yang mau merperpanjang SIM bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Bekasi Kota Hari ini, Kamis 14 Juli 2022 berlokasi di:
Berlokasi: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan. KH. Noer Ali No.177
Mulai Beroperasi: Pukul 8.00 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB
Dilansir dari Instagram @restrobekasikota_official. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
Baca Juga: Jadwal Final Piala Presiden 2022, Arema FC vs Borneo FC, Ada 2 Leg dan Cek Tanggal Mainnya
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.