Dinilai Belum Mengantongi Ijin, Satpol PP Kabupaten Ciamis Menghentikan Pekerjaan Pemasangan Fiber Optik

- 13 Juli 2022, 15:49 WIB
Satpol PP Kabupaten Ciamis saat melakukan penyegelan proses pengerjaan pemasangan kabel fiber optik yang dianggap belum mengantongi ijin.
Satpol PP Kabupaten Ciamis saat melakukan penyegelan proses pengerjaan pemasangan kabel fiber optik yang dianggap belum mengantongi ijin. /Literasi News/BU

Literasi News - Pekerjaan pemasangan jaringan kabel fiber optik di trotoar jalur jalan Kecamatan Sindangkasih, dan Cikoneng, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, disegel sekaligus dihentikan Satpol PP Kabupaten Ciamis. Pasalnya pelaksana dinilai belum mengantongi ijin dan dianggap merusak Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3).

Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengungkapkan penghentian pekerjaan tersebut dikarenakan pelaksana belum mengantongi perijinan dari Pemkab Ciamis. Selain itu pengerjaannya tidak memperhatikan aspek K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

"Sebelumnya kami sudah persuasif sekitar tanggal 6 Juni 2022, pada waktu pelaksanaan ketika melakukan monitoring atau patroli rutin, ternyata pekerjaan konstruksi jaringan tidak sesuai ketentuan, yaitu Perda No. 10 tahun 2012 mengenai K3. Juga pekerjaan itu belum ada ijin membongkar dan menggali," ungkapnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Go Yoon Jung, Calon Pengganti Jung So Min di Serial Alchemy of Souls Sesion 2

Kendati pihak perusahaan sudah mengantongi ijin dari pusat, tetapi hal itu khusus untuk jalan protokol.

"Ketika memasuki atau membongkar trotoar, ijinnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dan itu ada ketentuannya. Harus menempuh perijinan dan melaksanakan ketentuan K3," katanya.

Dengan penyegelan ungkapnya, tidak boleh ada lanjutan pekerjaan, dan harus membereskan kontruksi yang sudah dilaksanakan dengan upaya melaksanakan K3.

Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca - Nuha Bahrin Ft. Naufal Azrin yang Viral di TikTok, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

"Selain perijinan diharapkan tetap menjaga kebersihan dan keindahan, apalagi sekarang Pemkab Ciamis sedang mengikuti penilaian Adipura, dimana kami (Satpol PP) mempunyai kewajiban menegakan K3," pungkasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x