Literasi News - Bagi Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Subang Hari ini, Rabu 22 Juni 2022
Berlokasi: Pasar Kalijati
Mulai Beroperasi: Pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai
Dilansir dari @satlantaspolressubang, Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
Baca Juga: Anggota Pansus VII Sebut Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Merupakan Bentuk Apresiasi
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Download MP3 Lagu Dear Love - Prilly Latuconsina, Lengkap Beserta Liriknya