Literasi News - Bagi Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Purwakarta Hari ini, Selasa 21 Juni 2022
Berlokasi: Pasar Bojong
Mulai Beroperasi: Pukul 8.00 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB
Baca Juga: Sungai Cijeblog Meluap, Jalan Raya Cibeber, Kabupaten Cianjur dan Pemukiman Warga Tergenang Banjir
Dilansir dari Instagram @tmcpolrespurwakarta. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.